Meski Daring, JCW Kawal Sidang Dugaan Korupsi Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton

YOGYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) akan mengawal sidang dugaan korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta hingga keputusan tetap dari majelis hakim.
Salah satu pegiat JCW, Baharuddin Kamba menegaskan, JCW akan terus mengawal jalannya sidang hingga vonis majelis hakim. Memang, jalannya sidang berlangsung secara online alias daring. “Kami berharap, nantinya kualitas kesaksian dari para saksi bisa mengungkap tabir yang sebenar-benarnya termasuk aliran dana mengalir ke pihak mana saja. Itu nanti kita tunggu bersama pada sidang-sidang berikutnya,” tegas Kamba, Senin (22/8/2022).
Sidang perdana dugaan korupsi suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk sebagai penyuap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Jalan Kapas 10, Senin (22/08/2022).
Persidangan digelar secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa Oon Nusihono berada ditahanan milik KPK di Kavling C1 Jakarta Selatan didampingi salah satu penasehat hukumnya. Sementara tim kuasa hukum lainnya yang terdiri dari Maqdir Ismail dan kawan-kawan berada di ruang sidang Garuda PN Yogyakarta.
Dalam surat dakwaannya yang dibacakan JPU KPK Rudi Dwi Prastyono dan Johan Dwi Junianto, terdakwa Oon Nusihono, VP PT Summarecon Agung Tbk bersama-sama Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Properti pada awal 2017 hingga awal Juni 2022 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta, di kantor Wali Kota Yogyakarta dan Rumah Pribadi Haryadi Suyuti, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemerintah Kota Yogyakarta, Rumah Makan Tio Ciu Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Rumah Makan Soto Kerang Jambon Jalan Magelang Kabupaten Sleman, dan Toko Sepeda Jogja Bike Gallery Pringgokusuman Gedongtengen Kota Yogyakarta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Yakni, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah USD 20.450 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh dolar Amerika Serikat), Rp 20 juta, satu unit Mobil Volkswagen 2000 cc warna Hitam tahun 2010 Nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue. Uang dan barang-barang tersebut baik diterima langsung Haryadi Suyuti maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti.
Terdakwa Oon Nusihono juga memberikan uang sejumlah USD 6.808 (enam ribu delapan ratus delapan dolar Amerika Serikat) kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizin (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana.
Maksud pemberian tersebut supaya Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Yakni, dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti.
Pada awal 2019, terdakwa meminta Dandan Jaya Kartika diperkenalkan dengan Haryadi Suyuti. Kemudian terdakwa bertemu Haryadi Suyuti di Rumah Makan Tio Ciu Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan pada Haryadi Suyuti agar dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB apartemen yang diajukan PT. Java Orient Properti dan disanggupi Haryadi Suyuti.
Selanjutnya, terdakwa bertemu Dandan Jaya Kartika membahas rencana pemberian uang pada Haryadi Suyuti agar pengurusan penerbitan IMB apartemen bisa berjalan dengan lancar dan dimudahkan prosesnya. Saat itu, Dandan Jaya Kartika mengusulkan untuk pemberian uang kepada Haryadi Suyuti dalam dua tahap. Tahap pertama saat mulai dilakukan pengurusan IMB dan tahap akhir setelah IMB terbit. Atas usulan tersebut, terdakwa menyetujui meski belum menentukan besaran nominalnya.
Pada awal Januari 2019, Dandan Jaya Kartika mengajukan pra-pengajuan untuk penerbitan IMB apartemen dengan ketinggian 40 meter kepada DPMP Pemkot Yogyakarta. Atas pengajuan oleh DPMP diteruskan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemkot Yogyakarta untuk disandingkan dengan Rencana Detil Tata Ruang Kota Yogyakarta.
Tanggal 15 Januari 2019, terdakwa menanyakan kepada Dandan Jaya Kartika waktu presentasi pengajuan IMB Apartemen dihadapan Kepala Dinas dan diinformasikan oleh Dandan Jaya Kartika masih menunggu konfirmasi dari Haryadi Suyudi.
Kemudian Dandan Jaya Kartika menghubungi Haryadi Suyuti melalui whatsapp terkait waktu kapan bisa dilakukan presentasi pembangunan apartemen oleh PT Java Orient Properti di Kantor Wali Kota Yogyakarta.
Tanggal 8 Februari 2019, terdakwa bertemu Dandan Jaya Kartika membahas terkait hadiah ulang tahun yang akan diberikan pada Haryadi Suyuti dan diputuskan memberikan sepeda dengan harga sekitar Rp 80 juta. Selanjutnya, tanggal 15 Februari 2019, Dandan Jaya Kartika menginformasikan pada terdakwa melalui pesan Whatsapp, tengah di Toko Sepeda Jogja Bike Galery bersama Haryadi Suyuti melihat-lihat sepeda yang akan dibeli sebagai hadiah ulang tahun Haryadi Suyuti. Kemudian, 18 Februari 2019 terdakwa memberitahu Dandan Jaya Kartika uang pembelian sepeda sudah ditansfer ke rekening Dandan Jaya Kartika di Bank BCA sejumlah Rp 85 juta. Hari yang sama, Dandan Jaya Kartika dan Haryadi Suyuti pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Gallery membeli satu unit sepeda elektrik merk specialized levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue seharga Rp 80, 2 juta. Setelah dirakit sepeda dikirimkan ke rumah pribadi Haryadi Suyuti Jalan Merpati 05, Mrican, Carurtunggal, Depok, Sleman.
Tanggal 6 Mei 2019, terdakwa melaporkan kepada Sharif Benyamin, bahwa Dandan Jaya Kartika sudah melihat draft surat Rekomendasi Wali Kota Yogyakarta yang menyebutkan ketinggian 40 meter. Dandan Jaya Kartika meminta uang operasional pada terdakwa. Kemudian tanggal 28 Mei 2019, terdakwa memerintahkan Heri Marwanto, Johan Wahyudi, dan Ratna Dian melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Dandan Jaya Kartika sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, uang tersebut ditransfer Dandan Jaya Kartika ke Egrie Inofitri Junia Sari sejumlah Rp 265 juta untuk pelunasan pembelian satu unit mobil volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 Nomor polisi B 680 EGR.
Sebelumnya, Dandan Jaya Kartika melakukan pembayaran tanda jadi sebesar Rp 15 juta dan mobil tersebut diberikan kepada Haryadi Suyuti.
Terdakwa atas permintaan Dandan Jaya Kartika, tanggal 12 Juni 2019 melakukan transfer ke rekening milik Dandan Jaya Kartika sebesar Rp 100 juta. Pengiriman uang dipecah menjadi dua, yakni Rp 80 juta dan Rp 20 juta.
Selanjutnya, pada 18 Desember 2020 dan 20 Januari 2021 terdakwa atas permintaan Dandan Jaya Kartika melakukan transfer ke rekening milik Dandan Jaya Kartika masing-masing sebesar Rp 50 juta. Tanggal 17 Juni 2022, terdakwa atas permintaaan dari Dandan Kartika Jaya melakukan transfer ke rekening milik Dandan Jaya Kartika dengan jumlah total Rp 50 juta. Tanggal 30 Juni 2021, bertempat di ruang kerja Nurwidihartana, terdakwa memberikan uang Rp 50 juta.
Tanggal 2 Juni 2022, terdakwa bertemu dengan Triyanto Budi Yuwono di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan uang sebesar USD 20.450 kepada Triyanto Budi Yuwono untuk diserahkan kepada Haryadi Suyuti.
Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Nurwidihartana di ruang kerja di Dinas DPMP Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar USD 6.808 kepada Nurwidihartana dengan mengatakan uang untuk wali kota.
JPU pada KPK mendakwa terdakwa Oon Nusihono dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undanv RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas dakwaan JPU KPK, terdakwan Oon Nusihono melalui penasehat hukumnya Maqdir Ismail tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menurut Maqdir Ismail, tidak diajukannya keberatan agar persidangan dalam kasus ini bisa segera selesai. Beberapa catatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, di antaranya membenarkan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak termasuk ke mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan terdakwa menyatakan tidak benar soal pengeluaran sejumlah uang harus melalui izin dan sepengetahuan dari Syarif Benyamin selaku direktur. Menurut terdakwa Oon Nusihono mengeluarkan sejumlah uang tersebut merupakan otoritas dirinya sebagai VP PT. Summarecon Agung Tbk.
Sidang dipimpim Ketua Majelis Hakim, Muh. Djauhar Setyadi akan kembali digelar pada Senin depan (29/08/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Rencananya, ada 63 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.(redaksi)