Gus Hilmy KritisiĀ KUHP Baru yang Pidanakan Nikah Siri
Muncul Problematik dan Usulkan untuk Dirumuskan Kembali YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional. Namun, ia menilai sejumlah ketentuan di dalamnya perlu ditinjau ulang. Khususnya terkait pemidanaan nikah siri. Pendekatan pidana dalam persoalan tersebut, menurutnya





