Acara kegiatan Sosialisasi Izin Belajar dan Keimigrasian.

Gandeng Kantor Imigrasi Yogyakarta, UAJY  Adakan Sosialisasi Izin Mahasiswa Asing

Kampus

YOGYAKARTA – Kantor Kerja Sama dan Promosi (KKP) Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menggelar kegiatan Sosialisasi Izin Belajar dan Keimigrasian. Acara ini diperuntukkan bagi mahasiswa, staf, dan mitra luar negeri.

Kali ini, pihak penyelenggara mengundang narasumber dari Kantor Imigrasi I Yogyakarta. Acara dipusatkan di Student Lounge, Kampus II, Gedung St. Thomas Aquinas, UAJY, pekan lalu (4/2/2026) dan dihadiri

Baca juga :  Awali Tahun 2026, Magister Sosiologi UMM Mendiskusikan Diskursus Pembangunan di Dunia Ketiga

Wakil Rektor I UAJY Sushardjanti Felasari ST, MSc, CAED, PhD, Kepala KKP UAJY Drs. Ign. Agus Putranto MSi, staf dan perwakilan dosen UAJY, serta perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Kepala KKP UAJY Drs Ign. Agus Putranto MSi saat memberikan sambutan mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi pada seluruh pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya pemahaman terkait regulasi dan proses perizinan bagi mahasiswa asing dan mitra luar negeri. Terutama yang berkaitan dengan izin belajar akademik dan keimigrasian di lingkungan UAJY.

Rangkaian kegiatan terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama membahas informasi keimigrasian yang meliputi jenis visa dan proses pengajuannya, konsekuensi hukum atas pelanggaran, dan monitoring dan pelaporan orang asing. Pada sesi ini, pemahaman diberikan Fahmi Prasetyo Nugroho, petugas seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi I Yogyakarta.

berikutnya, sesi kedua membahas mengenai pelaporan dan perizinan mahasiswa asing yang dipaparkan Putri Nailatul Himma, Ketua Tim Kerja Penguatan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek.

Wakil Rektor I UAJY Sushardjanti Felasari ST, MSc, CAED, PhD berharap, kegiatan tersebut bisa mendukung pengembangan internasionalisasi UAJY. Khususnya dalam mendukung mahasiswa asing yang ingin menempuh pendidikan di UAJY.

“Melalui berbagai skema dan program yang sudah dijalankan, baik melalui beasiswa yang diberikan pemerintah, maupun program beasiswa lain, termasuk beasiswa Atma Jaya sendiri bagi mahasiswa asing yaitu program Beasiswa BIMA,” papar Sushardjanti.

Saat memaparkan bagiannya, Fahmi Prasetyo Nugroho menjelaskan berbagai ketentuan dan larangan yang perlu dipatuhi mahasiswa asing selama menempuh pendidikan di UAJY. Penjelasan tersebut mencakup ketentuan izin tinggal dengan durasi maksimal selama enam tahun, serta tanggung jawab institusi pendidikan terhadap seluruh aktivitas mahasiswa asing.

Sementara itu, Putri Nailatul Himma menegaskan, keberlangsungan kehidupan mahasiswa asing di universitas perlu dikelola dan diproses secara jelas. Tanggung jawab perguruan tinggi dipandang dari dua perspektif. Yakni, akademik dan keimigrasian.

“Dalam kacamata akademik tentu kampus bertanggung jawab dalam hal akademik. Namun dari kacamata imigrasi melihat seluruh kegiatan yang dilakukan mahasiswa tersebut merupakan tanggung jawab kampus sepenuhnya,” jelasnya.

Semua pihak berharap agar koordinasi dan kerja sama antarlembaga terus terjalin secara berkelanjutan, karena aspek internasionalisasi menjadi hal penting yang perlu diperhatikan untuk mendukung perkembangan universitas serta memperkuat jejaring kerja sama dengan berbagai pihak terkait. (Heroe)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dosen UAJY Izin Belajar izin belajar akademik Kantor Imigrasi I Yogyakarta Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Kantor Kerja Sama dan Promosi Keimigrasian Kemdiktisaintek Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi KKP mahasiswa mahasiswa asing mitra luar negeri sosialisasi staf UAJY Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wakil Rektor I UAJY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts