Tindaklanjuti Skandal Kekerasan Seksual, UPN Veteran Yogyakarta Nonaktifkan Para Dosen

YOGYAKARTA – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNVY) melakukan tindakan tegas dalam mengusut tuntas skandal dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Bahkan, pihak rektorat mengonfirmasi, proses investigasi tengah menyasar tujuh orang oknum dosen yang diduga kuat terlibat dalam kasus pelecehan tersebut.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN ‘Veteran’ Yogyakarta Hendro Widjanarko menjelaskan, ada tujuh nama dosen muncul setelah dilakukan identifikasi ulang dan menjalin komunikasi intensif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dari total tujuh nama yang masuk dalam daftar laporan, enam orang merupakan dosen internal UPNVY. Sedangkan, satu terlapor lainnya berstatus sebagai dosen luar dari universitas lain.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, sebaran dosen terlapor mencakup beberapa rumpun keilmuan. Tiga oknum dosen berasal dari Fakultas Pertanian (FP), dua dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan satu orang dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).
Hendro meneruskan, institusi UPN Veteran Yogyakarta memegang prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan asusila yang mencederai marwah institusi pendidikan. Sebagai bentuk keseriusan, pihak kampus langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan sementara pada para terduga pelaku dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sejak awal, kami tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi ada pelecehan ataupun kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Kalau itu nanti terbukti, kita akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendro di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Satgas PPKPT Periksa Belasan Saksi dan Rampungkan Dokumen BAP
Pada saat yang sama, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN ‘Veteran’ Yogyakarta Dr. Iva Rachmawati membeberkan progres penanganan hukum di tingkat satgas. Hingga kini, tim penyidik internal sudah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 13 orang mahasiswi sebagai korban atau pelapor. Selain itu, juga meminta keterangan dari 12 orang saksi.
Mayoritas korban yang melapor merupakan mahasiswi aktif dari jenjang strata satu (S1), meskipun satgas juga menemukan adanya korban dari mahasiswi pascasarjana (S2). Soal status para terlapor, lima dosen internal sudah selesai menjalani proses BAP. Tiga di antaranya resmi dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (Skep) Rektor, dua orang dinonaktifkan di tingkat program studi, dan satu orang sisanya merupakan dosen yang tengah menjalani kelanjutan sanksi kasus serupa dari tahun 2023.
“Lima orang sudah di-BAP, tiga nonaktif Skep rektor, dua nonaktif di tingkat prodi, dan satu melanjutkan sanksi lama dan sedang proses dieval ulang. Terakhir, satu dari luar,” papar Iva.
Iva menambahkan, sejauh ini laporan yang masuk mayoritas mengarah pada tindakan kekerasan verbal. Kendati begitu, tim satgas masih harus melakukan verifikasi mendalam melalui rapat pleno guna merumuskan rekomendasi sanksi yang akan diserahkan kepada pimpinan universitas.
Klasifikasi sanksi, lanjut Iva, bakal mengacu pada regulasi yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan berupa kewajiban meminta maaf, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan secara permanen. (Heroe)





