AKPI: Test Insolvensi Bertentangan dengan Kepailitan yang Berlaku Indonesia
JAKARTA – Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memasukkan poin uji (tes) insolvensi (insolvency test) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, dinilai tidak beralasan. Alasannya tes insolvensi tersebut bertentangan dengan syarat dan ketentuan kepailitan yang berlaku di Indonesia. Seperti diketahui, insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan (debitor) yang tidak dapat membayar






