Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari di Sumatra Barat
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari. Setelah pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melanjutkan dengan melikuidasi BPR Pembangunan Nagari tersebut. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat





