Kantor Bank Mandiri.
Ekonomi

Bank Mandiri dan BRI Terus Pecahkan Rekor Harga Saham Tertinggi Dalam Sejarah!

Laba, Aset, Saham, Dividen dan Semuanya Kinclong! JAKARTA – Dua bank terbesar di Indonesia yakni Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatatkan rekor laba tertinggi di industri perbankan Tanah Air. Rinciannya, total laba bersih dari dua bank tersebut saja sudah menembus Rp 115,5 triliun. Itu baru laba, kalau aset keduanya dijumlah nilai totalnya mencapai

Pelaku UMKM diajak untuk 'naik kelas" oleh BRI dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS).
Ekonomi

BRI Kolaborasi dengan SRC Dukung Bisnis UMKM melalui Layanan Digital Payment

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus meningkatkan dan mengupayakan perluasan akses pasar pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagaimanapun, bank berkode emiten BBRI dikenal sebagai bank dengan ekosistem UMKM terbesar di Indonesia ini ikut mendukung akselerasi digitalisasi UMKM dalam bentuk layanan digital payment. BRI berkolaborasi dengan PT SRC Indonesia

PT Maybank Sekuritas Indonesia (Maybank Sekuritas) saat menggelar acara di BEI.
Ekonomi

PT Maybank Sekuritas Luncurkan Delapan Seri Waran Terstruktur

JAKARTA – PT Maybank Sekuritas Indonesia (Maybank Sekuritas) meluncurkan waran terstruktur. Waran tersetruktur tersebut merupakan produk terbaru Maybank Sekuritas, di mana pada penerbitan pertama tersebut, terdapat delapan seri waran terstruktur yang akan diluncurkan. Masing-masing seri menggunakan underlying saham yang berbeda. Ke delapan saham tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra International Tbk (ASII),

Gedung BRI.
Ekonomi

BRI Akan Lakukan Buyback, Estimasi Dana yang Dikeluarkan Rp 1,5 Triliun

JAKARTA – Rencana terbaru dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) adalah akan melakukan pembelian kembali saham perseroan alias buyback. Adapun estimasi dana yang dibutuhkan sebesar Rp 1,5 triliun. Buyback akan dilakukan terhadap saham yang dikeluarkan perseroan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pembelian ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali