Petugas menempel pengumuman pencabutan izin PT BPR Pembangunan Nagari.
Nasional

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari di Sumatra Barat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari. Setelah pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melanjutkan dengan melikuidasi BPR Pembangunan Nagari tersebut. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat

Pengumuman bahwa Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya dicabut.
Nasional

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya

JAKARTA – Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Langkah pencabutan izin

Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar di Kantor LPS Jakarta.
Ekonomi

Inovasi Lembaga Penjamin Simpanan Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan inovasi dalam penanganan bank bermasalah. Terbaru, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal. Sebelumnya, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tersebut masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Sebagai informasi, kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk, sehingga statusnya menjadi