Pengumuman bahwa Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya dicabut.
Nasional

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya

JAKARTA – Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Langkah pencabutan izin

Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar di Kantor LPS Jakarta.
Ekonomi

Inovasi Lembaga Penjamin Simpanan Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan inovasi dalam penanganan bank bermasalah. Terbaru, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal. Sebelumnya, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tersebut masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Sebagai informasi, kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk, sehingga statusnya menjadi

Kantor Perumda BPR Bank Purworejo.
Ekonomi

Lembaga Penjamin Simpanan Kelola Langsung Perumda BPR Bank Purworejo

JAKARTA – Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menyerahkan pengelolaan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tanggal 12 Januari 2024. Langkah ini dilakukan setelah BPR iniĀ  dinyatakan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU