Gedung Lembaga Penjamin Simpanan.
Ekonomi

Tiga T, Akibatkan Simpanan Nasabah Tidak Dilindungi LPS

SEMARANG  – Saat ini, nasabah perbankan sudah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seandainya ada yang tidak terlindungi, berarti ada yang salah terhadap perlindungan simpangan milik masyarakat. Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Workshop di Semarang. Ia juga mengingatkan, soal beberapa indikator yang bisa menyebabkan tabungan milik nasabah tidak tercover penjaminan