24 Bank Umum Terancam Jadi BPR, Karena Kurang Modal Rp 3 Triliun
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan mengubah ketentuan pemenuhan modal Rp 3 triliun. Hingga kini, OJK terus mendorong perbankan memenuhi modal inti sesuai Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam Peraturan OJK tersebut disebutkan, deadline bank umum untuk memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun adalah tahun 2022. Bagi BPD,





