Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
Nasional

Kerja Gakkum KLHK Sukses, Majelis Hakim Vonis Direktur PT Prima Makmur Batam  

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya memvonis Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) Ramudah alias Ayang (44) dengan penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Keputusan Majelis Hakim tersebut dijatuhkan setelah pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan