Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan.
Nasional

Tidak Ada Kesalahan Bank, Dika Terbukti Menipu Divonis Penjara Dan Wajib Ganti Rugi

PURWOKERTO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (1/10/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara kepada pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut. Selain sanksi pidana kurungan badan, majelis hakim