Menko Polhukam Prof. Mahfud MD
Nasional

Mahfud MD Tegaskan Ada Sanksi Pidana Bagi LGBT dan Diatur dalam RKUHP

JAKARTA – Berbalas twitter dilakukan para pejabat negara. Kali ini, dilakukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD yang meluruskan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Prof. Mahfud kembali menegaskan, sanksi pidana bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana