Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan.
Nasional

Tidak Ada Kesalahan Bank, Dika Terbukti Menipu Divonis Penjara Dan Wajib Ganti Rugi

PURWOKERTO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (1/10/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara kepada pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut. Selain sanksi pidana kurungan badan, majelis hakim

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.
Nasional

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Skema Ponzi

PURWOKERTO – Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika mengakui seluruh skema pengelolaan dana nasabah yang dilakukannya adalah illegal. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Kamis (10/9/2026), Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat

Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba.
Seputar Jogjakarta

JPW Minta KY Pantau Persidangan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

YOGYAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang pengawasan kinerja kepolisian, Jogja Police Watch (JPW) meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan persidangan terhadap tersangka MSMA alias S, seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka S saat ini ditahan di Rumah