Tuas Cafe milik tersangka yang kini tidak beroperasi.
Nasional

Wow!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

PURWOKERTO – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola yang diduga digunakan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36) dalam menjebak para korbannya. Berdasarkan informasi yang terungkap pada proses penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk menambah dana ‘investasi’, termasuk melalui pengajuan kredit berulang ke

Surat perjanjian tanpa kop resmi dari bank menandakan perjanjiannya di luar perbankan.
Nasional

Tindak Pidana Penipuan Ratu Investasi Bodong Dilakukan di Luar Sistem Bank

PURWOKERTO – Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Ratu Investasi Bodong Nurma Handikasari (36 tahun) terhadap nasabah dari sejumlah bank di Purwokerto oleh Polresta Banyumas, terus berkembang. Di tengah upaya polisi menelusuri aset dan aliran dana tersangka, muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.

Masyarakat diajak mewaspadai investasi bodong.
Ekonomi

Investasi Palsu: Korban Penipuan di Purwokerto, Ini Cara Agar Dapat Ganti Rugi

PURWOKERTO – Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di Banyumas, berinisial N alias D (36) atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok skema ponzi. Pelaku bahkan diduga memanipulasi lima orang karyawan rumah makannya untuk membantu tindak penipuan yang dilakukan terhadap ratusan nasabah. Jika dibongkar lebih dalam, kasus ini akan memunculkan