Wow!! Anies Bebaskan PBB untuk Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
JAKARTA – Terobosan terbaru dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinanan Anies Baswedan. Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga ibu kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan





