Per 30 Juni 2026, LPS telah membayarkan Rp 39 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha melalui Bank pembayar yang telah ditunjuk LPS yaitu Bank Mandiri KCP Delanggu.
Nasional

LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Ceper Klaten dalam 5 Hari Kerja untuk Tahap Pertama

KLATEN – Pasca dicabutnya izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk melakukan proses likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha. Setelah memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, pada tanggal 30 Juni 2026, LPS

LPS berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan.
Ekonomi

Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan dan Amanat LPS Sesuai UU P2SK

YOGYAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. “Tim LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujar Kepala Kantor Persiapan