Komisi VI DPR RI mendesak aparat penegak hukum menerapkan UU TPPU terhadap modus penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Nasional

Kasus Penipuan Nasabah di Purwokerto, DPR RI Dorong Penerapan UU TPPU

PURWOKERTO – Komisi VI DPR RI mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terpidana Nurma Handika Sari alias Dika pelaku penipuan dan penggelapan dana nasabah sejumlah bank di Purwokerto, Jawa Tengah. Langkah ini dinilai sangat penting guna memulihkan kerugian finansial para korban. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan.
Nasional

Tidak Ada Kesalahan Bank, Dika Terbukti Menipu Divonis Penjara Dan Wajib Ganti Rugi

PURWOKERTO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (1/10/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara kepada pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut. Selain sanksi pidana kurungan badan, majelis hakim

Nurma Handika Sari (Dika), terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Nasional

Kasus Penipuan Investasi Bodong: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika

PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma Handika Sari alias Dika selaku terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis lalu. Selain pidana badan, jaksa penuntut umum juga menuntut Dika membayar ganti

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.
Nasional

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Skema Ponzi

PURWOKERTO – Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika mengakui seluruh skema pengelolaan dana nasabah yang dilakukannya adalah illegal. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Kamis (10/9/2026), Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat

Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, Jawa Tengah, belum lama ini.
Nasional

Masyarakat Patut Waspada Investasi Bodong, OJK Purwokerto Ingatkan untuk Pegang Prinsip 2L

PURWOKERTO – Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi maupun deposito yang menjanjikan imbal hasil tinggi di luar batas kewajaran. Maraknya penipuan berkedok investasi, termasuk yang menggunakan pola money game dengan skema Ponzi, telah menimbulkan kerugian bagi banyak korban. Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.

Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari bersama dua narasumber lain memaparkan potensi penipuan saat investasi.
Nasional

Waspadai Investasi Bodong, Masyarakat Biasanya Tergiur Untung Besar

Pihak OJK, Akademisi, dan Praktisi Hukum Edukasi Masyarakat Luas PURWOKERTO –  Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, saat ada tawaran investasi yang masuk. Apalagi tanpa terlebih dahulu mengecek legalitas dan model bisnisnya. Saat ini, banyak tawaran investasi dengan imbal yang menggiurkan, terutama melalui platform digital. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti risiko

Tuas Cafe milik tersangka yang kini tidak beroperasi.
Nasional

Wow!! Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

PURWOKERTO – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola yang diduga digunakan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika (36) dalam menjebak para korbannya. Berdasarkan informasi yang terungkap pada proses penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk menambah dana ‘investasi’, termasuk melalui pengajuan kredit berulang ke

Kantor OJK Purwokerto, Jawa Tengah
Nasional

Periksa Sejumlah Bank di Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka atas Kasus Penipuan Investasi Bodong

BANYUMAS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi dengan tersangka NHS alias Dika (36) di Purwokerto, Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono. “OJK juga telah berkoordinasi

Surat perjanjian tanpa kop resmi dari bank menandakan perjanjiannya di luar perbankan.
Nasional

Tindak Pidana Penipuan Ratu Investasi Bodong Dilakukan di Luar Sistem Bank

PURWOKERTO – Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Ratu Investasi Bodong Nurma Handikasari (36 tahun) terhadap nasabah dari sejumlah bank di Purwokerto oleh Polresta Banyumas, terus berkembang. Di tengah upaya polisi menelusuri aset dan aliran dana tersangka, muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.

Cafe milik tersangka yang kini tidak lagi beroperasi.
Nasional

Investasi Bodong: Pelaku Penipuan Pensiunan Ditelusuri Aset dan Rekeningnya

BANYUMAS – Polresta Banyumas telah menelusuri sejumlah aset dan rekening tabungan milik D (36), tersangka penipuan berkedok investasi di Purwokerto. Penyidik bahkan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengetahui aliran dana serta mencegah asset tanah, bangunan dan cafe serta milik tersangka berpindah tangan. Tak pelak