Per 30 Juni 2026, LPS telah membayarkan Rp 39 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha melalui Bank pembayar yang telah ditunjuk LPS yaitu Bank Mandiri KCP Delanggu.
Nasional

LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Ceper Klaten dalam 5 Hari Kerja untuk Tahap Pertama

KLATEN – Pasca dicabutnya izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk melakukan proses likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha. Setelah memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, pada tanggal 30 Juni 2026, LPS

Ketua Dewan Komisioner LPS, Prof. Dr. Anggito Abimanyu saat media gathering Jateng-DIY.
Nasional

Penduduk Indonesia yang Belum Punya Rekening Simpanan Sebanyak 51 Juta Orang

LPS Bareng Anggota KSSK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan YOGYAKARTA – Jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening simpanan mencapai sekitar 51 juta orang atau 19,9% dari populasi penduduk usia 5– 74 tahun. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya terus aktif memperluas basis masyarakat menabung. Caranya dengan meningkatkan

Kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nasional

Tak Lagi Beroperasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa

MALANG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa. BPR ini beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut Otoritas Jasa Keuangan

Operasional PT BPR Aceh Utara dalam pengawasan LPS.
Ekonomi Nasional

Selesaikan Masalah PT BPR Aceh Utara, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 4 Maret 2024. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan