Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.
Nasional

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Skema Ponzi

PURWOKERTO – Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika mengakui seluruh skema pengelolaan dana nasabah yang dilakukannya adalah illegal. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Kamis (10/9/2026), Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat

Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, Jawa Tengah, belum lama ini.
Nasional

Masyarakat Patut Waspada Investasi Bodong, OJK Purwokerto Ingatkan untuk Pegang Prinsip 2L

PURWOKERTO – Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi maupun deposito yang menjanjikan imbal hasil tinggi di luar batas kewajaran. Maraknya penipuan berkedok investasi, termasuk yang menggunakan pola money game dengan skema Ponzi, telah menimbulkan kerugian bagi banyak korban. Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.

Surat perjanjian tanpa kop resmi dari bank menandakan perjanjiannya di luar perbankan.
Nasional

Tindak Pidana Penipuan Ratu Investasi Bodong Dilakukan di Luar Sistem Bank

PURWOKERTO – Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Ratu Investasi Bodong Nurma Handikasari (36 tahun) terhadap nasabah dari sejumlah bank di Purwokerto oleh Polresta Banyumas, terus berkembang. Di tengah upaya polisi menelusuri aset dan aliran dana tersangka, muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.

Masyarakat diajak mewaspadai investasi bodong.
Ekonomi

Investasi Palsu: Korban Penipuan di Purwokerto, Ini Cara Agar Dapat Ganti Rugi

PURWOKERTO – Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di Banyumas, berinisial N alias D (36) atas dugaan penipuan investasi bodong berkedok skema ponzi. Pelaku bahkan diduga memanipulasi lima orang karyawan rumah makannya untuk membantu tindak penipuan yang dilakukan terhadap ratusan nasabah. Jika dibongkar lebih dalam, kasus ini akan memunculkan