Per 30 Juni 2026, LPS telah membayarkan Rp 39 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha melalui Bank pembayar yang telah ditunjuk LPS yaitu Bank Mandiri KCP Delanggu.
Nasional

LPS Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Ceper Klaten dalam 5 Hari Kerja untuk Tahap Pertama

KLATEN – Pasca dicabutnya izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk melakukan proses likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha. Setelah memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, pada tanggal 30 Juni 2026, LPS

Ariyanti, pedagang pasar yang juga nasabah Perumda BPR Bank Purworejo didampingi Pegawai LPS tengah melengkapi dokumen pendukung untuk pencairan simpanannya.
Ekonomi

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo Tahap Pertama

PURWOREJO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membayarkan klaim simpanan tahap pertama nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Bank Purworejo, Purworejo, Jawa Tengah. pada 27 Februari 2024. Tidak sampai 7 hari kerja, LPS sudah membayar klaim penjaminan simpanan tahap pertama Perumda BPR Bank Purworejo. Nominalnya, sebesar Rp 32.068.567.991 dengan jumlah rekening sebanyak 13.325 rekening dari total

BI-Fast merupakan implementasi dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
Ekonomi

Diberlakukan BI, 22 Bank Terapkan Tarif Transfer Baru Rp2.500 per Transaksi

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan BI Fast Payment (BI-Fast) pada 21 Desember 2021. Untuk awal penerapan BI Fast tersebut, sebanyak 22 bank akan mengenakan tarif transfer antarbank yang baru. “Insyaallah BI akan meluncurkan BI Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi 24/7 tanpa henti, mulai 21 Desember 2021,” kata Gubernur