Imigrasi Tangerang Deportasi 80 Warga Negara Asing
TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi 80 warga negara asing (WNA) dari Indonesia. Mereka terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Tangerang Raya. Selain itu, kebanyakan dari mereka adalah mantan narapidana. “Mereka ditindak di Tangerang Raya hasil dari operasi rutin. Namun, belum ada yang P21. Jadi, biasanya kita tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” jelas Pelaksana Tugas





