Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Nasional

Bukan Batasi Kreator Konten, Alasan Lahirnya Regulasi Financial Influencer

JAKARTA – Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer bukan untuk membatasi aktivitas para kreator konten keuangan. Aturan tersebut dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas literasi keuangan, serta menjaga integritas sistem keuangan. Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku