Nurma Handika Sari (Dika), terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Nasional

Kasus Penipuan Investasi Bodong: Penyaluran Kredit Sesuai Prosedur, Kerugian Nasabah Tanggungjawab Dika

PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma Handika Sari alias Dika selaku terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat, dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis lalu. Selain pidana badan, jaksa penuntut umum juga menuntut Dika membayar ganti

Dr. Aida Dewi, SH, MH saat berorasi ilmiah.
Kampus

Pengadil Sebatas Memutus Perkara, Perlindungan Korban Perkosaan Terabaikan

YOGYAKARTA – Proses hukum tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan sebatas menghukum pelaku. Sementara perlindungan terhadap korban terabaikan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Dr. Aida Dewi, SH, MH, menyatakan, para korban kekerasan seksual, terutama perkosaan umumnya merana. “Proses peradilan di sini hanya memproses pelaku tindak pidana pemerkosaan, belum sepenuhnya ada perlindungan kepada