Tidak Ada Kesalahan Bank, Dika Terbukti Menipu Divonis Penjara Dan Wajib Ganti Rugi
PURWOKERTO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah pensiunan. Pada sidang putusan yang digelar Kamis (1/10/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara kepada pemilik restoran mewah Kedai Tuas tersebut. Selain sanksi pidana kurungan badan, majelis hakim





