Polda Jateng Sukses Ringkus Pembobol ATM Bank Jateng
SEMARANG – Tim Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus para pelaku kejahatan dengan modus pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Para pelaku yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan tersebut berjumlah enam orang. Mereka yang diamankan adalah MA, warga Banten; AM, warga Depok, Jawa Barat; MH, warga Lebak, Banten. Kemudian tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.
“Enam pelaku tersebut tidak semuanya ikut di semua TKP,” papar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, saat konferensi pers, Jumat (01/10/2021).
Djuhandani meneruskan, pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapat laporan adanya aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang. Total kerugian yang diderita satu mesin ATM tersebut sebanyak Rp 849,4 juta.
“Kita melaksanakan penyelidikan. Ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” imbuh Djuhandani.
Di antara pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM, dan pengawas lingkungan saat beroperasi. “Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD,” katanya.
Dari hasil operasi di empat TKP, mereka menggondol uang sekitar Rp 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar Rp 850 juta dari mesin ATM.
“Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Ada juga yang digunakan untuk membeli tanah,” katanya.
Dari enam pelaku, ada empat yang terpaksa ditembak kakinya, karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.(redaksi)