Manajemen JTrust Bank sepakat akan lebih solid lagi pada tahun 2022.

PT JTrust Bank Indonesia Tbk Penuhi Aturan Modal Inti Sesuai Peraturan OJK

Ekonomi

JAKARTA – JTrust Co., Ltd. selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah melakukan setoran modal sebagai bagian dari komponen modal inti dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum posisi 31 Desember 2021.

Setoran modal ini merupakan wujud komitmen dari JTrust Co., Ltd. selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan sehingga Perseroan telah melakukan pemenuhan modal inti minimum Bank paling sedikit sebesar Rp 2 triliun sebelum 31 Desember 2021 sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (4) Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020.

Baca juga :  Komitmen PT SBI Dukung Penghijauan, Tanami Pantai Kemiren Cilacap dengan Cemara Laut

Di bawah struktur permodalan yang lebih kuat, Perseroan akan meningkatkan kinerja bisnis dan mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan serta berkontribusi pada pengembangan ekonomi, masyarakat, dan lingkungan melalui bisnis keuangan berdasarkan konsep Customer First. Sebagai hasilnya, Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (JTrust Bank) adalah bank dengan pemegang saham mayoritas JTrust Co.,Ltd., yaitu salah satu grup finansial terkemuka di Jepang. Saat ini, J Trust Bank hadir dan siap melayani masyarakat melalui 42 cabang dan 50 buah ATM yang tersebar di 22 kota di seluruh Indonesia. Didukung lebih dari 800 tenaga profesional, JTrust Bank berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menciptakan beragam produk serta memberikan pelayanan berkualitas, berstandar Jepang berlandaskan nilai-nilai “Super Integrity”; “Customer First”, “Displine and Resposible” and “Learning and Trying More.”(redaksi)

aturan modal inti JTrust Bank Otoritas Jasa Keuangan Peraturan OJK setor modal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts