Kawal PEN, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah DIY Minimalisir Penyelewengan Dana

Seputar Jogjakarta

YOGYAKARTA – Pengawasan terhadap program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) DIY dilakukan secara ketat. Tujuannya, agar tepat sasaran yang mengantisipasi adanya penyelewengan dana.

Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam tugasnya bekerja sama dan berdampingan dengan pemerintah daerah (pemda) pada pelaksanaan Program turunan dari Mabes Polri tersebut. APIP dalam hal ini adalah Inspektorat DIY.

Baca juga :  Pemkot Yogyakarta dan Gojek Kolaborasi Kembangkan Teras Malioboro 2

Sekretaris Inspektorat DIY Yudi Ismono mengatakan, pengawasan perlu dilakukan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah agar program PEN berjalan maksimal dan benar-benar mampu mewujudkan pemulihan ekonomi.

“Posko Satgas PEN Polri melakukan tinjauan berupa pengawasan langsung untuk mengetahui kondisi nyata di lapangan,” kata Yudi saat acara Supervisi Satgas PEN Pusat ke Posko Satgasda Pemulihan PEN Polda DIY di Mabes Polda DIY, Sleman, , beberapa waktu lalu (10/06). Supervisi tersebut dihadiri Ketua Posko Satgas PEN Polri, Kombes Rudi Heru Susanto.

Diungkapkan Yudi, saat supervisi tersebut, ditemukan persoalan non-krusial yang diakibatkan oleh standard operational procedure (SOP).

Menurut Yudi, masih ada keterlambatan penyaluran anggaran, karena adanya dinamika dan perubahan regulasi. Selain itu. juga ada reformasi, nomenklatur database penerima bantuan, dan lainnya.

Meski terdengar sepele, ia mengingatkan hal tersebut tidak bisa diabaikan. Alasannya, setiap tindakan kebijakan penyaluran dana harus benar-benar jelas, bersih, dan transparan serta tertib administrasi untuk dipertanggungjawabkan.

“Secara umum kendala atau hambatan tidak terlalu signifikan. Hanya terkait dengan regulasi yang berbentuk penyesuaian. Tadi juga disampaikan laporan-laporan oleh masing-masing inspektur di kabupaten-kota yang intinya hampir sama dengan permasalahan provinsi. Untuk provinsi lain juga begitu, perubahan regulasi menjadi kendala yang paling banyak ditemukan,” jelas Yudi.

Solusi dari permasalahan adalah melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang muncul, sehingga tidak ada waktu tertunda. Meski ada kendala, sejauh pengamatan Yudi semua itu masih bisa dikatakan umum dan sudah dilaporkan inspektur se-kabupaten/kota di DIY. Secara umum ia menilai berdasar laporan para inspektur, penundaan waktu kebanyakan diakibatkan gagal lelang atau lelang ulang.

Penugasan APIP atau Inspektorat dalam melakukan pola penugasan berbeda dengan penugasan lain. Inspektur menugaskan tim yang mengawal kegiatan PEN di OPD sedikitnya satu tahun dan tidak parsial.

Selama setahun, tim melekat di OPD untuk mengawal sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban, sehingga potensi kelemahan atau penyimpangan bisa diminimalisasi sedemikian rupa. Harapannya, tidak menjadi permasalahan besar.

Pola yang diterapkan melalui inspektorat adalah pengawalan atau melekat pada OPD pengampu Program PEN. Jalur anggaran pada PEN melewati dua cara, jalur Belanja Tidak Terduga (BTT) dan belanja yang direkatkan pada kegiatan yang sudah di ploting pada DPA.

“Keberadaan Satgas PEN tidak dalam konteks untuk pure penindakan, namun cenderung bagian dari satgas yang melakukan upaya pemerintah dalam bentuk kemitraan dengan APIP untuk pencegahan dan sejenisnya agar tidak terjadi kasus korupsi. Beberapa wilayah di Indonesia ditemukan adanya kasus korupsi terhadap anggaran tersebut. Bareskrim Polri dan Satgas PEN DIY diarahkan melakukan upaya pembinaan dan pengawalan terhadap program kegiatan PEN agar tidak sampai dan tidak terjadi aktivitas tindak pidana korupsi,” imbuh Yudi.

Dalam rangka percepatan PEN, Mabes Polri membentuk Satgas PEN ditingkat Mabes Polri sampai Polda, termasuk di DIY.(redaksi)

Aparatur Pengawas Internasl Pemerintah APIP Inspektorat DIY Mabes Polri pemulihan ekonomi nasional PEN pengawasan Satgas PEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts