Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Kemenperin Catat 130 Perusahaan Terdaftar di SIMIRAH 2.0 Program Minyak Goreng

Nasional

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 130 perusahaan sudah mendaftar ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0. angka tersebut terekam di data Kemenperin pada 1 Juli 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 perusahaan merupakan produsen Crude Palm Oil (CPO) dan 79 perusahaan merupakan produsen minyak goreng sawit atau MGS.

“Dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), saat ini terdapat penambahan produsen. Awalnya 75 perusahaan pada program Minyak Goreng Curah Bersubsidi, kini menjadi 79 perusahaan MGS,” papar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Minggu (1/7/2022).

Baca juga :  Efek Positif, Penyaluran KUR BRI Mampu Serap 32,1 Juta Lapangan Kerja  

Putu Juli melanjutkan, dari total 130 perusahaan yang mendaftar di SIMIRAH 2.0, sebanyak 98 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasi. Mereka terdiri dari 24 produsen CPO dan 74 produsen MGS.

“Semua yang mendaftar, tidak ada yang ditolak. Adapun yang belum mendapat nomor registrasi, karena masih proses verifikasi atau masih melengkapi data yang kurang,” imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan Business Matching Regional Sumatra Program MGCR di Medan. Selain melakukan sosialisasi, program MGCR, tujuan kegiatan itu untuk memudahkan para peserta program MGCR bermigrasi ke SIMIRAH 2.0.

“Dalam kegiatan ini, kami membuka layanan konsultasi bagi perusahaan serta melibatkan satuan kerja Kemenperin di Medan untuk menjadi auditor,” kata Putu Juli.

Dari 74 produsen MGS yang mendapatkan nomor registrasi Program MGCR, sebanyak 39 perusahaan (52%) berada di wilayah regional Sumatra. Sementara itu, dari 24 produsen CPO yang mendapatkan nomor registrasi, sebanyak 17 produsen (70,8%) berada di wilayah regional Sumatra. “Artinya, regional Sumatra begitu sentral dan penting sebagai pusat produksi minyak goreng,” imbuhnya.

Periode 1 sampai 30 Juni 2022, pencapaian panyaluran program MGCR rata-rata mencapai 81,72% dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi. Berdasarkan data, pengiriman produsen MGCR ke tujuh provinsi tujuan, yakni Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat melebihi proyeksi kebutuhannya.

Pada Juni 2022, lanjut Putu Juli, total MGCR yang disalurkan produsen MGS sebanyak 268 ribu ton. Dari jumlah itu, 182 ribu ton telah sampai di distributor 1 (D1), 45 ribu ton sampai pengecer, dan 28 ribu ton sudah dijual ke masyarakat.

“Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS bisa dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah,” katanya.

Putu Juli menegaskan, pemerintah bertekad menjalankan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga, sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR.

Dengan adanya pengecer resmi yang terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Sejak pemerintah melakukan sosialisasi penggunaan QR Code Peduli Lindungi pada tanggal 27 Juni 2022 pada 34.900 pengecer, sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81% dari total keseluruhan sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli.

“Kemenperin terus melakukan percepatan agar para pengecer terdaftar segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2.0, kami juga memasang filter pemantau untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi,” kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria.

Pengecer yang menerima QR Code Peduli Lindungi bisa langsung bertransaksi dengan pembeli sesuai ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku. Pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap bisa membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya, pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian. (redaksi)

CPO Kemenperin Kementerian Perindustrian MGS minyak goreng minyak goreng curah perusahaan program SIMIRAH 2.0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts