Kampus UNS Surakarta.

UNS Surakarta Peroleh Dana Insentif, Akan Dipakai Memperkuat Sapras dan Menunjang Penilaian IKU

Kampus

SOLO – Kejutan datang dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Kampus yang terpusat di Kentingan ini meraih insentif sebesar Rp 9,155 miliar. Itupun setelah meraih poin tertinggi capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 7 tahun 2021 dan capaian posisi tertinggi (Top 10%) IKU tahun 2021 pada liga Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Nantinya, dana insentif tersebut bakal dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu dan sarana prasarana (sarpras), baik di tingkat fakultas maupun universitas.

Baca juga :  UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Jalur SPMB Mandiri Hingga 7 Juli 2022

“Komposisinya universitas memperoleh 60 persen dan fakultas 40 persen. Penggunaan universitas, di antaranya membayar gaji pegawai non-PNS,” papar Rektor UNS Surakarta Prof Dr Jamal Wiwoho di kantornya, Selasa (05/7/2022).

Didampingi Direktur Kerja Sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi Prof Dr Irwan Trinugroho, Prof Jamal meneruskan, alokasi 40 persen untuk fakultas, bisa digunakan untuk perbaikan sarana prasarana penunjang perkuliahan, serta segala sesuatu untuk menunjang penilaian IKU.

“Perbaikan kami harapkan bisa meningkatkan IKU. Ke depan, IKI lebih baik lagi. Ini sekaligus sebagai persiapan tahun depan,” tuturnya.

Rencananya, selain menggunakan dana insentif yang 60 persen untuk membayar gaji pegawai non-PNS, universitas berencana memakainya untuk  membayar langganan jurnal dan langgatan IT.

Diakui Prof Jamal, proses penilaian IKU semakin ketat dan teliti, karena kementerian melakukan survai ulang tentang kebenaran data yang dikirim. Misal, terkait data lulusan apakah benar-benar bekerja, melanjutkan studi lanjut, dan berwirausaha.

Data yang dimiliki pihak UNS Surakarta, sebanyak 81 persen lulusan sudah bekerja, melanjutkan studi lanjut, dan berwirausaha. “Apa yang telah dicapai supaya lebih memacu untuk meningkatkan. Kita tidak boleh lengah,” ajak Prof Jamal.(redaksi)

dana insentif IKU penilaian Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Prof Dr Jamal Wiwoho PTN-BH rektor sapras UNS Solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts