Hasil Sinergi Antar-Kementerian, Pemerintah Serahkan 560 NIB Kepada Pelaku UMK di Surakarta
SURAKARTA – Sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop & UKM), Kementerian Negara BUMN (KemenBUMN), dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Moda (Kemeniv/BKPM) dilakukan. Kali ini, hasil sinergi tersebut terwujud dengan membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop & UKM Eddy Satriya mengatakan, pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.
“Tidak hanya di Surakarta, pembagian NIB akan dilakukan di 20 lokasi di seluruh Indonesia,” kata Eddy Satriya di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pada kesempatan tersebut, juga hadir Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, para pelaku bisnis, dan sejumlah pejabat daerah.
Eddy Satriya melanjutkan, pendaftaran NIB bagi pelaku UMK dibutuhkan. Karena, NIB merupakan identitas pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usahanya masing-masing.
“Kemenkop & UKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB,” tegas Eddy.
Sinergi yang dilakukan tersebut, diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK segera mendaftar NIB. Sinergi antar-kementerian juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.
Edy melanjutkan, UMK yang sudah mendapatkan NIB akan mendapatkan pendampingan dari Kemenkop & UKM. Pendampingan dilakukan bersama asosiasi di daerah. Seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, juga di wilayah Jawa dan Bali.
“Setelah mendapatkan NIB, mereka (pelaku UMK) tidak dilepaskan begitu saja. Kita siapkan Garda Transfumi yang juga berkolaborasi dengan PLUT-KUMKM,” ujar Eddy.
Pemerintah menargetkan akan menerbitkan 3 juta NIB pada tahun 2022. Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.(redaksi)





