Kantor Pusat PT Taspen (Persero)

PT TASPEN Berkomitmen Jalankan Prinsip GCG dalam Pengelolaan Investasi

Ekonomi

JAKARTA – Semua perusahaan berusaha menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness). Hal tersebut juga berlaku bagi PT TASPEN (Persero).

Manajemen PT TASPEN menyebut, langkah tersebut sesuai arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Men-BUMN) Erick Thohir dalam mengelola BUMN yang bersih. Ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Baca juga :  OJK Ajak Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado Melek Pasar Modal

Corporate Secretary PT TASPEN Mardiyani Pasaribu mengatakan, PT TASPEN berkomitmen selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik,” tegas Mardiyani di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Mardiyani melanjutkan, saat ini portofolio investasi PT TASPEN sebagian besar terdiri dari obligasi negara, obligasi syariah negara, dan deposito di Bank BUMN sebesar 72%. Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksa dana yang terdaftar di OJK sekitar 22% dan saham tidak sampai 5% yang sebagian besar merupakan saham BUMN.

Setiap tahun, lanjut Mardiyani, kinerja PT TASPEN (Persero) khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Berdasarkan hasil audit BPK-RI dari tahun 2018 sampai tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT TASPEN (Persero) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program di PT TASPEN.

“PT TASPEN selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. PT TASPEN selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini,” papar Mardiyani.

PT TASPEN juga berkomitmen untuk senantiasa fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta agar bisa memberikan manfaat maksimal demi menjamin kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN. (redaksi)

Akuntabilitas GCG Good Corporate Governance Investasi kemandirian kewajaran pengelolaan pertanggungjawaban prinsip PT TASPEN transparansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts