Bappebti Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto
JAKARTA – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didid Noordiatmoko menyatakan, Bappebti berkomitmen mengoptimalkan dan mensinergikan peran pedagang aset kripto.
Tujuannya, untuk mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
“Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile. Bisa saja mengalami peningkatan dan penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek,” ungkap Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko saat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di Auditorium Bappebti Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Menurut Didid, keberadaan Aspakrindo yang didukung PKS ini bisa membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga bisa dioptimalkan.
Penandatanganan PKS yang dilakukan Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dengan Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatur optimalisasi dan sinergi pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Didid menambahkan, adanya PKS ini, para pelaku usaha bisa mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Hal ini dalam upaya meningkatkan dan menyatukan langkah semua pemangku kepentingan di bidang aset kripto, sehingga tercipta optimalisasi dan koordinasi yang sinergis.
Langkah tersebut ditempuh dalam beberapa aspek. Pertama, pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto. Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat serta pemangku kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya.
PKS tersebut juga mendorong pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga terciptanya penetrasi pasar fisik aset kripto yang lebih masif, transparan, dan sistematis.
Selain itu, PKS juga meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar tercipta perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat. PKS tersebut juga menjadi dasar penyampaian data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan, proses penanganan perselisihan, pengecekan data untuk kegiatan penegakan hukum.
Didid menyampaikan, perdagangan pasar fisik aset kripto mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah signifikan dalam tiga tahun terakhir.
“Nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp 64,9 triliun, kemudian meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp859,4 triliun, dan menurun pada 2022 menjadi Rp296,66 triliun sampai dengan November. Dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 18–30 tahun sebesar 48,7 persen,” ungkap Didid.(redaksi)