Otoritas Jasa Keuangan Catat Jumlah Peserta Dana Pensiun Terus Susut
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah peserta program keuangan hari tua terus berkurang dalam empat tahun terakhir. Data menyebut, dalam 11 tahun terakhir, jumlah peserta dana pensiun mencapai puncaknya pada tahun 2018 dengan 4,63 juta peserta.
Bila dibandingkan dengan posisi tahun 2010, tercatat ada 2,81 juta peserta. Saat itu, terjadi peningkatan 64,76 persen jumlah peserta. Sayangnya, statistik OJK mencatat, jumlah peserta dana pensiun berbalik menurun setelah mencapai puncaknya.
Pada tahun 2021, jumlah peserta dana pensiun menjadi 3,99 juta atau merosot 13,82 persen dari posisi tertinggi. Bersamaan dengan penurunan peserta, jumlah penyelenggara juga turut susut. Sejak tahun 2016, sampai November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana pensiun (dapen) mengalami penyusutan dari 249 dapen pada tahun 2016 menjadi 197 dapen pada November 2022.
Direktur Eksekutif Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syarifuddin Yunus memaparkan, penurunan peserta disebabkan berkurangnya jumlah penyelenggara. Ia meneruskan, di Indonesia terdiri dari dua jenis penyelenggara dana pensiun. Yakni, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk perusahaan untuk mengelola program pensiun karyawannya dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dibentuk perusahaan asuransi atau perbankan dalam membantu perusahaan yang tidak memiliki DPPK mengelola dana pensiun karyawannya.
“Terkait penurunan dapen sepertinya di DPPK karena program PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) mungkin sudah kurang relevan di saat ini. Jadi dapen yang programnya PPMP terpaksa likuidasi dan otomatis pesertanya pun menurun,” ungkap Syarif, Selasa (10/1/2023).
Sementara itu, Syarif yang juga Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) ini meneruskan, penurunan peserta dana pensiun juga bisa terjadi, karena manfaat pensiun yang dibayarkan. Sejauh ini, aset dan peserta di DPLK masih tumbuh meski di bawah 2 digit.
Di tengah tren penurunan tersebut, Syarif memandang kehadiran dapen belum mengoptimalkan edukasi dan kemudahan akses bagi publik akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera. Yakni, berupa menabung untuk hari tua saat tidak bekerja lagi.
Syarif menyampaikan, keberadaan dana pensiun merupakan hal yang penting, karena untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup saat pensiun dan tidak bekerja lagi. “Dana pensiun juga untuk mempertahankan gaya hidup seperti saat bekerja dan mempertahankan daya beli saat tidak punya penghasilan lagi di hari tua,” imbuhnya.
Kendati begitu, ia menilai, masih ada tantangan bagi penyelenggara dapen di tahun 2023. Terutama mengenai edukasi. “Tantangannya adalah edukasi yang masif, kemudahan akses dana pensiun secara digital, dan regulasi yang mendukung tumbuhnya aset dan peserta dana pensiun,” katanya.(redaksi)