Fix!! OJK Ganti Izin Prima Master Bank Jadi BPR
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perubahan izin usaha terhadap Prima Master Bank. Hal ini dilakukan setelah menyelesaikan pemantauan terhadap pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan bank milik pemerintah daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 triliun.
“Secara umum, BUSN sudah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022. Sejauh ini, hanya ada satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah, Senin malam (9/1/2023).
Darmansyah melanjutkan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020, bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023, akhirnya menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank,” papar Darmansyah.
Ia menegaskan, hal tersebut merupakan langkah OJK secara konsisten mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan. Dengan begitu, bisa meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR tersebut ditetapkan, setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan. Darmansyah menuturkan, OJK juga memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank menentukan strategi pemenuhan MIM. Baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi. OJK selalu menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi, dan kelayakan keuangan. Harapannya, industri perbankan mampu menjaga kepercayaan masyarakat menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Dengan perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, Darmansyah mengatakan, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap bisa melakukan transaksi perbankan. Selain itu, simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dipastikan Darmansyah, OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan. Termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp 3 triliun bagi bank milik pemerintah daerah (BPD) paling lambat 31 Desember 2024 dan sebesar Rp 6 miliar bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR paling lambat 31 Desember 2024 dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) per 31 Desember 2025. Semua itu tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.(redaksi)