Lewat BAZNAS RI, OCBC Syariah Salurkan Dana Zakat Nasabah
JAKARTA – Bank OCBC Syariah memilih Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI sebagai lembaga yang menyalurkan dana zakat atas bagi hasil nasabah dari sepanjang tahun 2023. Penyerahan dana zakat tersebut diselenggarakan di OCBC Tower Jakarta, beberapa waktu lalu (29/1/2024).
Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI Fitriansyah Agus Setiawan mewakili Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan MSi CFRM, Kepala Unit Usaha Syariah OCBC Mahendra Koesumawardhana, serta lima perwakilan mustahik.
Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI Fitriansyah Agus Setiawan berterima kasih atas kepercayaan OCBC Syariah yang sudah menyalurkan dana zakat nasabahnya melalui BAZNAS RI.
“Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan OCBC Syariah dan kami juga mengapresiasi kemitraan yang terjalin selama ini. Amanah ini tentunya akan kami sampaikan pada mereka yang berhak menerima, secara tepat sasaran sesai dengan prinsip 3A, yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” papar Fitriansyah.
Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan MSi CFRM mengatakan, semua itu menjadi teladan bagi perusahaan lain agar menunaikan zakat nasabahnya pada lembaga formal seperti BAZNAS.
“Kita juga akan memastikan penyaluran zakat ini kepada yang berhak, terutama melalui program-program perekonomian yang ada di BAZNAS. Salah satunya Program Bank Zakat Mikro,” ungkap Rizaludin.
Menurut Rizaludin, hal ini sejalan dengan visi BAZNAS yang berkomitmen menyejahterakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC Mahendra Koesumawardhana mengatakan, salah satu amanah dari Undang Undang Perbankan Syariah (UUPS) adalah fungsi sosial bank syariah yakni menjalankan fungsi seperti lembaga baitulmal.
“Insya Allah, kerja sama ini juga menjadi awal di tahun 2024 ini untuk kolaborasi yang lebih banyak lagi dalam memberikan Layanan Pembayaran ZIS melalui Channel-channel OCBC Syariah,” janji Mahendra.
Ia menyatakan, dana yang disalurkan merupakan zakat atas bagi hasil dana tabungan nasabah yang disimpan di OCBC Syariah. Tahun 2024 ini, OCBC Syariah memilih penyalurannya melalui Program Bank Zakat Mikro.
“Bentuk komitmen OCBC Syariah, penyaluran dana zakat nasabah bersama BAZNAS ini akan digunakan guna penambahan modal usaha bagi lebih dari 10 penerima manfaat UMKM berbasis komunitas di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Kami juga mengucapkan terima kasih pada BAZNAS yang sudah memfasilitasi penyaluran dana zakat nasabah OCBC Syariah,” pungkas Mahendra.(Heroe)