Bawaslu Kota Yogyakarta menggandeng BPD DIY yang memiliki pengalaman dalam hal penyaluran dana.

Gandeng BPD DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta Bersiap Menyalurkan Dana Hibah Pilkada 2024

Seputar Jogjakarta

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menandatangani kerja sama dengan PT Bank BPD DIY Cabang Senopati. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Yogyakarta tahun 2024, khususnya penyaluaran anggaran untuk operasional pada Bawaslu Kota Yogyakarta, Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan, hingga Pengawas TPS.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala menjelaskan, Bawaslu Kota Yogyakarta menerima dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam bentuk dana hibah langsung untuk Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Baca juga :  Jalan-Jalan ke Malaysia, Dinas Pariwisata Sleman Promosikan Potensi Pariwisatanya

Untuk mengelola dana tersebut, tentu saja Bawaslu Kota Yogyakarta butuh menggandeng pihak perbankan yang memiliki pengalaman dalam hal penyaluran dana sampai dengan tingkat Pengawas Tempat Pengutan Suara (PTPS).

”Sebentar lagi tahapan Pilkada akan berjalan. Seperti pembentukan badan Ad Hoc di pertengahan April. Karena itu, Bawaslu Kota Yogyakarta membutuhkan kerja sama dengan semua pihak termasuk BPD DIY. Semoga dengan kerja sama ini, pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar, khususnya dari segi operasional dan penyaluran dana hibah hingga sampai pada Pengawas TPS,” papar Andie, usai penandangan kerja sama di Kantor BPD DIY Senopati, Kota Yogyakarta, Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si mengungkapkan, untuk pengaturan terkait bank hibah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masing-masing provinsi diberi kewenangan memilih bank penampung dana hibah.

”Karena dana hibah ini bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red), kami memutuskan untuk pengelolaan keuangan hibah tingkat kecamatan sampai ke Pengawas TPS menggunakan bank BPD DIY,” imbuhnya.

Penandatanganan kerja sama tersebut, dihadiri Ketua Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta, serta jajaran pimpinan Bank BPD DIY Cabang Senopati. Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (Norwind)

anggaran Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Yogyakarta Cabang Senopati dana hibah kerja sama operasional Pengawas Kecamatan Pengawas Kelurahan Pengawas Tempat Pengutan Suara (PTPS) Pengawas TPS pengelolaan penyaluaran Pilkada Kota Yogyakarta PT Bank BPD DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts