Melalui Muamalat DIN, nasabah Bank Muamalat bisa menunaikan Ziswaf.

Bank Muamalat Catat Transaksi Ziswaf Muamalat DIN Tumbuh 27,5% YoY

Ekonomi

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk senantiasa memudahkan nasabah termasuk dalam transaksi sosial keislaman melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Ini tercermin dari pertumbuhan jumlah transaksi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) di Muamalat DIN yang tumbuh 27,5% secara tahunan (year on year) pada akhir 2024.

Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, hingga akhir 2024, jumlah transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN mencapai sekitar 2,5 juta kali dengan volume transaksi mencapai Rp18,7 miliar. Hal ini menandakan ziswaf menjadi salah satu fitur yang paling diminati di Muamalat DIN.

Baca juga :  Antisipasi Kebutuhan Lebaran 2025, BCA Sediakan Uang Tunai Rp 70,2 Triliun  

“Alhamdulillah, nasabah semakin percaya untuk menyalurkan ziswaf menggunakan Muamalat DIN. Insya Allah, lembaga amil zakat yang menjadi mitra kami pun amanah,” kata Karno di Jakarta, Kamis (13 /3/2025).

Terdapat 11 lembaga kemanusiaan yang bermitra dengan Bank Muamalat untuk memfasilitasi penyaluran dana sosial keislaman. Mereka tidak hanya menyalurkan ziswaf, tetapi juga bantuan kemanusiaan. Seperti untuk masyarakat Palestina. Khusus zakat, cara menghitungnya juga tersedia pada fitur Kalkulator Zakat di Muamalat DIN.

“Nasabah bisa menunaikan ziswaf langsung maupun menjadwalkannya secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, dan bahkan tahunan. Ini tentunya memudahkan kita berinfak dan bersedekah rutin, apalagi di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” kata Karno.

Karno juga mengajak nasabah dan masyarakat untuk bijak menggunakan dana tunjangan hari raya (THR). Di mana pada dana THR tersebut, ada sebagian hak mustahik (orang yang berhak menerima zakat) yang harus ditunaikan.

Nasabah bisa menunaikan ziswaf di Muamalat DIN dengan membuka fitur Bayar lalu cari Hijrah Amal dan pilih fitur Ziswaf. Setelah itu, nasabah bisa menentukan lembaga amil zakat yang diinginkan dan memilih opsi transaksi baik zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, maupun zakat fitrah.

Kemudian, nasabah memasukkan nominal ziswaf yang hendak dibayarkan lalu lanjutkan proses transaksi seperti biasa di Muamalat DIN. (Heroe)

aplikasi Infak jumlah transaksi keislaman Lembaga Amil Zakat mobile banking Muamalat DIN nasabah pertumbuhan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Sedekah sosial transaksi transaksi ziswaf Wakaf Zakat ZISWAF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts