Pustral UGM Dukung Penerapan Kebijakan Zero ODOL, Ciptakan Keadilan dan Keselamatan di Jalan Raya
YOGYAKARTA – Para sopir truk melakukan aksi protes belakangan ini. Protes tersebut dilakukan para sopir truk karena adanya penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading). Secara umum, kebijakan ODOL adalah pelarangan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan di jalan raya. Pelarangan tersebut dinilai mengganggu distribusi pangan dan mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Pakar transportasi dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Iwan Puja Riyadi mengatakan, kebijakan Zero ODOL justru harus segera ditegakkan demi menciptakan keadilan dan keselamatan di jalan raya.
Menurut Iwan, selama ini praktik ODOL hanya menguntungkan segelintir pengusaha logistik yang ingin menghemat biaya pengiriman dengan cara memuat barang secara berlebih.
“Ada kecenderungan pengusaha berlaku curang dan serakah. Mereka memuat lebih banyak barang dari kapasitas kendaraan dengan dalih efisiensi. Padahal, ini sangat membahayakan keselamatan pengendara lain dan menyebabkan kerusakan infrastruktur,” papar Iwan di kampus biru UGM, kamis (3/7/2025).
Pria yang dikenal sebagai lulusan Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik UGM ini menambahkan, kecelakaan yang terjadi akibat rem blong sering kali bukan karena kerusakan teknis semata, melainkan akibat kelebihan muatan yang membuat sistem kerja rem tidak bekerja optimal.
“Jika muatan melebihi kapasitas, misalnya truk yang seharusnya mengangkut maksimal delapan ton dibebani lebih, maka rem bisa gagal berfungsi maksimal,” lanjut Iwan yang fokus meneliti soal manajemen transportasi.
Dari sisi infrastruktur, lanjut Iwan, kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan. Jalan raya memiliki kelas berdasarkan kapasitas beban tertentu. Ketika kendaraan melebihi batas, jalan akan cepat rusak sebelum waktunya. Pada akhirnya, akan membebani keuangan negara untuk mempercepat perbaikan.
Menanggapi isu bahwa Zero ODOL menghambat distribusi logistik, Iwan menilai persepsi tersebut keliru. “Kendala distribusi tidak berkaitan langsung dengan Zero ODOL. Tetapi bisa diatasi dengan tanggung jawab pengusaha untuk meningkatkan frekuensi atau armada pengiriman yang sesuai kapasitas,” tegasnya.
Ia menyarankan agar pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat membedakan antara masalah teknis kendaraan yang diatur oleh Zero ODOL dengan masalah kendala distribusi. Ia juga menekankan pentingnya efek jera bagi pelanggar aturan, apresiasi bagi pelaku usaha yang taat, dan penegakan supremasi hukum secara tegas.
“Dengan Zero ODOL, kita memberi proteksi pada pengusaha yang taat aturan sekaligus menjaga keselamatan pengendara lain. Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk perlindungan,” pungkasnya. (Heroe)





