Usai mempertahankan disertasinya, Dr. Rury Octaviani, S.H., M.H., dinyatakan lulus dan menjadi doktor.

Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Pancasila  Jakarta Luluskan Tiga Doktor Hukum

Kampus

JAKARTA – Universitas Pancasila (UP) Jakarta luar biasa. Menjelang berakhirnya bulan Februari lalu, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) Jakarta kembali melahirkan tiga doktor baru. Ketiganya melalui Sidang Promosi Doktor yang digelar pada 27–28 Februari 2026.

Momentum tersebut menunjukkan bahwa Universitas Pancasila (UP) Jakarta memiliki komitmen dalam memperkuat pengembangan ilmu hukum yang relevan dengan tantangan nasional maupun global.

Baca juga :  Gandeng Kantor Imigrasi Yogyakarta, UAJY  Adakan Sosialisasi Izin Mahasiswa Asing

Ketiga promovendus berhasil mempertahankan disertasinya, setelah melalui proses akademik yang ketat di hadapan dewan penguji, sekaligus resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Mereka adalah Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. Doktor pertama ini mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaharuan Hukum Tentang Justice Collaborator Terkait Tindak Pidana Guna Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum Berdasarkan Negara Hukum Pancasila.

Penelitiannya menyoroti pentingnya pembaruan regulasi terkait justice collaborator dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk menghadirkan kepastian hukum serta keadilan substantif sesuai prinsip negara hukum Pancasila.

Selanjutnya, doktor kedua adalah Dr. Raden Nanda Setiawan, S.H., M.H. Ia meraih gelar doktor melalui disertasi berjudul ‘Rekonstruksi Kewenangan Penuntutan Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Prinsip Economic Analysis of Law.’

Disertasi milik Dr. Raden Nanda Setiawan menawarkan pendekatan baru berbasis economic analysis of law untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum. Kkhususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan doktor ketiga adalah Dr. Rury Octaviani, S.H., M.H., yang mempertahankan disertasi berjudul ‘Konsep Perlindungan Pengungsi Akibat Perubahan Iklim Berdasarkan Prinsip Humanitarian Intervention menurut Hukum Internasional.’

Kajian tersebut memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan hukum internasional. Terutama dalam merumuskan konsep perlindungan hukum bagi pengungsi akibat perubahan iklim yang hingga kini masih menghadapi kekosongan pengaturan normatif secara global.

Ketua Sidang sekaligus Rektor UP Jakarta Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. menyampaikan apresiasi atas ketekunan dan komitmen promovendus dalam menyelesaikan disertasinya. Menurut Prof. Adnan Hamid, perlu kesungguhan dan dedikasi yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan jenjang tersebut.

“Proses panjang yang telah dilalui membuktikan kualitas akademik serta dedikasi promovendus terhadap ilmu hukum. Semoga capaian ini menjadi pijakan kuat untuk berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Sidang promosi doktor yang berlangsung secara khidmat tersebut menjadi bukti konsistensi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) Jakarta dalam melahirkan akademisi dan pemikir hukum yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional maupun internasional.

Sidang terbuka tersebut dipimpin langsung Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. selaku Ketua Sidang dan juga Rektor UP Jakarta. Kemudian, ada Kepala Prodi Doktor Ilmu Hukum UP Jakarta Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. sebagai Ketua Penguji, serta para penguji lainnya.

“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat posisi Universitas Pancasila sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen mengembangkan ilmu hukum berbasis nilai Pancasila, integritas akademik, serta responsif terhadap dinamika hukum kontemporer,” tegas Prof Agus Surono.

Prof Agus melanjutkan, capaian tersebut merupakan wujud nyata kualitas akademik FH UP Jakarta. Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) Jakarta menekankan pada penguatan kualitas riset dan karya ilmiah mahasiswa dengan dukungan pengajar yang ahli di bidang hukum.

“Melalui ujian ini, kita tidak hanya melahirkan doktor baru, tetapi juga melahirkan pemikiran-pemikiran yang dapat memperkaya kajian hukum di Indonesia,” katanya.

Sementara itu Dr. Rury Octaviani, S.H., M.H. dalam keterangannya menyatakan, dirinya sudah lama menekuni hukum internasional. Salah satu fokusnya terkait perkembangan pengungsi di Indonesia dan kemudian muncul kekhawatiran bahwa di tahun 2050, negara-negara terancam mengalami krisis global dan banyak sekali yang akan kehilangan wilayah negaranya sehingga mengakibatkan munculnya pengungsi akibat perubahan iklim.

“Bukan hanya di Indonesia yang rentan, sebagai contoh Vanuatu. Vanuatu itu sudah mengklaim minta perhatian dari internasional bahwasanya negaranya mau tenggelam akibat perubahan iklim,” katanya.

Menurutnya, humanitarian intervention bisa digunakan dalam mengatasi isu-isu tersebut. Di Indonesia, prinsip humanitarian intervention itu sudah dilaksanakan dengan menyediakan Pulau Galang pada saat itu untuk pengungsi Rohingya, Myanmar.

Indonesia juga sudah memiliki komitmen secara nasional berbasis kemanusiaan dalam penanganan pengungsi. Di sisi lain, penentuan status pengungsi berdasarkan ketentuan masih di bawah UNHCR, badan pengungsi PBB, negara penerima tidak dilibatkan.

Hingga kini, UNHCR belum mengklasifikasikan pengungsi akibat perubahan iklim. Padahal,hal tersebut krusial, mengingat seriusnya isu perubahan iklim yang terjadi dewasa ini.

“Jadi, ketika negara tidak dilibatkan itu fatal, karena kalau dilibatkan pasti negara akan menyelidiki track record-nya dan hal itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. (Heroe)

dewan penguji disertasi doctor Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ilmu Hukum Justice Collaborator kejaksaan negara hukum Pancasila pengembangan ilmu hukum peradilan pidana Indonesia prinsip Program Doktor promovendus proses akademik Sidang Promosi Doktor tindak pidana korupsi Universitas Pancasila UP Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts