Petugas bea cukai menunjukkan beberapa barang bukti yang gagal diselundupkan.

Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kilogram Padatan Emas di Bandara Internasional YIA, Bea Cukai Juga Amankan Dua Penumpang Warga RRT

Seputar Jogjakarta

 

YOGYAKARTA – Prestasi kembali ditorehkan Bea Cukai Yogyakarta. Kali ini, Satuan kerja unit  di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Ini menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan emas di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport/ YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (18/10/2026).

Baca juga :  Bank Mandiri Rutin Gelar Mandiri Bakti Kesehatan, Di Yogyakarta Layani 1.650 Abdi Dalem Jelang Jogja Marathon 2025

“Penindakan dilakukan terhadap dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang akan berangkat menggunakan pesawat Scoot nomor penerbangan TR 249 menuju Singapura. Keduanya kedapatan membawa padatan tersebut dengan cara menyembunyikannya pada tubuh, tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean,” kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto di kantornya DJBC Jateng-DIY, Jalan Solo Yogyakarta, Senin (19/10/2026).

Agus memaparkan, penindakan bermula dari informasi intelijen terhadap dua penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Scoot TR 249 pada tanggal 18 Oktober 2026. Selanjutnya, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengamatan terhadap penumpang tersebut di area keberangkatan Bandara YIA.

“Saat pemeriksaan terhadap penumpang pertama berinisial CSW, petugas menemukan padatan diduga emas seberat 2.131 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan penumpang. Pemeriksaan terhadap penumpang kedua berinisial JP juga menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang disembunyikan pada tubuhnya,” paparnya.

Dari kedua penindakan tersebut, lanjut Agus, petugas mengamankan total 4.266 gram padatan yang diduga emas. Adapun nilai barang yang diamankan tersebut mencapai hampir Rp 11 miliar. Sedangkan potensi kerugian bea keluar sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Menurut Agus, modus penyembunyian barang pada tubuh menunjukkan pengawasan di pintu keberangkatan internasional perlu dilakukan secara cermat, dengan mengandalkan analisis informasi, pengamatan, dan pemeriksaan mendalam berdasarkan indikasi yang ditemukan petugas.

Bea Cukai Yogyakarta terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan barang yang dibawa ke luar negeri memenuhi ketentuan yang berlaku. “Melalui pengawasan yang konsisten, Bea Cukai berupaya mencegah praktik pengeluaran barang yang tidak sesuai ketentuan serta menjaga agar kegiatan ekspor Indonesia berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab. Ini semua juga berkat kerja sama dan sinergi yang baik antar instansi, khususnya dengan Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Aviation Security atau Avsec,” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat dan para pelaku perjalanan internasional, sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku sebelum membawa barang ke luar negeri. Ditegaskan, setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk di dalamnya kewajiban pemberitahuan kepada petugas, bila dipersyaratkan.

Pada kesempatan tersebut,hadir perwakilan Kejati DIY, Polda DIY, Kodam Yogyakarta, BIN DIY, Kantor Imigrasi DIY, PT. Angkasa Pura dan tuan rumah perwakilan Bea Cukai Jateng-DIY. (Heroe)

Bandara Internasional Yogyakarta Bea Cukai Yogyakarta informasi intelijen Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Kementerian Keuangan padatan emas pesawat Scoot Republik Rakyat Tiongkok RRT Satuan kerja unit Terminal Keberangkatan YIA Yogyakarta International Airport

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts