Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Tidak Batasi Jumlah Izin Bulion Bank dan Syaratnya Modal Inti Minimal Rp 14 Triliun

Nasional

JAKARTA – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menjalankan bisnis bullion bank atau bank emas.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pihaknya menyambut baik bank yang mengajukan permohonan izin usaha bullion selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Siapkan 800 Ribu Kursi Kereta Whoosh, KCIC Siap Mudik Lebaran 2025

“Bila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Dian, Kamis (27/3/2025).

Dian meneruskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK sudah menerbitkan aturan terkait bisnis bullion melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024).

Melalui regulasi tersebut, lanjut Dian, OJK memberikan kesempatan bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan bisnis bullion. Ia menegaskan, jumlah LJK yang diizinkan menjalankan usaha bullion tidak dibatasi. Namun harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024.

Untuk bank umum, modal inti minimal yang harus dimiliki sebesar Rp 14 triliun. Hal sama juga diberlakukan bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK). Modal inti yang dipersyaratkan juga sebesar Rp 14 triliun. Hal yang sama berlaku untuk LJK lainnya yang ingin menjalankan bisnis bullion, kecuali bagi yang hanya menyediakan jasa penitipan emas.

LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai risk appetite dan kesiapan proses bisnis,” papar Dian.

Kegiatan usaha bullion yang diperbolehkan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain sesuai regulasi yang berlaku. Ia berharap, semakin banyak LJK yang berpartisipasi dalam bisnis bullion. Dengan begitu, semakin mempercepat pembentukan ekosistem bullion dan mengoptimalkan pengembangan industri emas di Indonesia.(Heroe)

BANK bullion bank lembaga jasa keuangan LJK OJK Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 17/2024 POJK Nomor 17 Tahun 2024 regulasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts