Kantor Pusat OJK di Jakarta.

OJK Catat 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Sumbar, Sumut,dan Aceh

Nasional

 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 103.613 debitur yang terdampak bencana alam di tiga wilayah. Yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan,dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 dari total 70 kabupaten yang terdampak bencana. Bahkan, potensi bertambah masih ada ke depannya.

Baca juga :  Badan Nasional Penanggulangan Bencana Larang Warga Datangi Kawasan Terdampak Erupsi Semeru

“Untuk jumlahnya, sementara bisa dapat kami laporkan berdasarkan asesmen OJK akan dapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung,” ungkap Dian, Kamis (11/12/2025).

Sejauh ini, OJK menerbitkan ketentuan terkait tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:

  1. Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
  2. Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
  3. Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor.
  4. Adapun penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (Heroe)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana bencana alam BNPB debitur kredit lembaga jasa keuangan Lembaga Keuangan Mikro lembaga pembiayaan LJK LKM OJK Otoritas Jasa Keuangan pembiayaan perbankan perusahaan modal ventura POJK POJK Bencana Provinsi Aceh PVML Sumatera Barat Sumatera Utara Sumbar Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts