Breaking News!! Menteri Sosial Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT)
JAKARTA – Plemik atas ramainya pemberitaan mengenai Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalami puncaknya. Secara resmi, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT. Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022






