Diketok!! UMP Jambi Tahun 2023 Diusulkan Jadi Rp 2,9 Juta Lebih
JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dewan Pengupahan akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 naik 9,04 persen. Dengan begitu, artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 244.092. Penetapan tersebut dilaksanakan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait. Mulai dari pihak pemerintah, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pihak serikat






