Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
Nasional

Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Domestik, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

JAKARTA – Pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin (22/9?2025), LPS melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025. Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Juga menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Jas Biru).
Nasional

Lembaga Penjamin Simpanan Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Perkuat Kinerja Ekonomi Domestik

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Selain itu, LPS juga mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Nasional

Ada Ketidakpastian Kebijakan Perdagangan Global, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Pinjaman pada Bank Umum dan BPR

JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah dilakukan pada Senin (26/5/2025). Hasilnya, LPS melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025. Penetapan TBP tersebut merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025. Hasil penetapan TBP ini akan berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Nasional

Ekskalasi Kebijakan Tarif Amerika Serikat, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjamin untuk Simpanan

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum. Periode penetapan reguler ini dilakukan untuk triwulan I tahun 2025 (Januari 2025). LPS menambahkan, Tingkat Bunga

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Ekonomi

Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Sebelumnya, telah dilakukan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin, (20/1/2025). Hasil RDK, LPS memutuskan mempertahankan

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Ekonomi Nasional

Jaga Kestabilan Industri Perbankan, LPS Sesuaikan TBP Simpanan Valuta Asing

JAKARTA – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah. Rapat yang digelar pada Selasa (6/12/2022) TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen. Sedangkan TBP simpanan di BPR sebesar 6,25%. Hasil RDK lainnya, untuk TBP simpanan

OJK mengeluarkan peraturan terbaru.
Ekonomi

Buat Payung Hukum, OJK Keluarkan Aturan Perkuat Pengawasan BP Tapera dan Penyertaan Modal Bank Umum

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Ekonomi

24 Bank Umum Terancam Jadi BPR, Karena Kurang Modal Rp 3 Triliun

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan mengubah ketentuan pemenuhan modal Rp 3 triliun. Hingga kini, OJK terus mendorong perbankan memenuhi modal inti sesuai Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam Peraturan OJK tersebut disebutkan, deadline bank umum untuk memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun adalah tahun 2022. Bagi BPD,