Ekskalasi Kebijakan Tarif Amerika Serikat, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjamin untuk Simpanan
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum. Periode penetapan reguler ini dilakukan untuk triwulan I tahun 2025 (Januari 2025).
LPS menambahkan, Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025. Namun, tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang signifikan.
“LPS memastikan SSK dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa usai menggelar rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK II) tahun 2025, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, KSSK terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sejauh ini, Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) pada triwulan I tahun 2025 tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan pasar keuangan global. Ketidakpastian yang terjadi, terutama dipicu dinamika terkait kebijakan tarif Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan eskalasi perang dagang.
Memasuki awal triwulan II-2025, downside risk global terpantau masih tinggi, sehingga perlu terus dicermati dan diantisipasi ke depan.
Purbaya meneruskan, rapat tersebut menyepakati untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat koordinasi dan kebijakan lembaga-lembaga anggota KSSK, dalam upaya memitigasi potensi dampak rambatan faktorfaktor risiko global sekaligus memperkuat perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri.
Ditambahkan Purbaya, perkembangan dari sisi penjaminan simpanan perbankan menunjukkan tren yang terjaga, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Februari 2025 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 615.041.345 rekening untuk nasabah Bank Umum.
Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir Februari 2025, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98% dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.594.738 rekening.
“Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan terus dilakukan agar sejalan dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional,” jelasnya.
Secara intensif, lanjut Purbaya, LPS berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam pelaksanaan penanganan bank serta penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK. Hal ini untuk memantapkan kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS terkait SSK.
Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan awareness publik, secara berkesinambungan LPS melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur keuangan dalam menjaga SSK nasional, LPS pada triwulan I tahun 2025 mulai mengumpulkan premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dari perbankan sebagai implementasi dari amanat UU P2SK dan PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan PRP.
“LPS secara intensif juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, termasuk kebijakan menyangkut penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PRP,” paparnya.
LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai amanat UU P2SK terkait Program Penjaminan Polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan memperkuat coordinated policy response serta kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko yang dapat berdampak terhadap perekonomian dan SSK nasional. “Bersama pemerintah, BI, dan OJK, LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat,” pungkasnya. (Heroe)