Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Nasional

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada tanggal 2 November 2023. Langkah ini sebagai bagian tindak pengawasan OJK. Alasannya, dalam batas waktu status pengawasan khusus, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia tidak mampu menyelesaikan permasalahannya. “Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife