Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Nasional

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada tanggal 2 November 2023. Langkah ini sebagai bagian tindak pengawasan OJK. Alasannya, dalam batas waktu status pengawasan khusus, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas dalam menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Jumat (03/11/2023).

Baca juga :  Dongkrak Wisatawan, Perhutani dengan BPO Borobudur Teken MoU Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata

Sebelum keputusan cabut izin usaha, lanjut Ogi, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU), karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga sudah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife segera menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana. Alasannya, mereka tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Selain itu, OJK juga memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK. Namun, Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang bisa mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Di samping pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife (Sdr. Henry Surya) untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Perintah Tertulis ini wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana bila Perintah Tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

OJK juga melakukan upaya pelindungan konsumen dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen. Yakni, mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. OJK juga memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang bisa mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Pemegang polis tetap bisa menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Selanjutnya, Tim Likuidasi bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban. Termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.(Sekarlangit)

d.h. PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses industri asuransi izin usaha OJK Otoritas Jasa Keuangan pengawasan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts